Uncategorized

Penjelasan Uu Omnibus Law Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

bpkh3pontianak on July 20, 2021 0 Comments

Dikutip Dari Halaman Facebook Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sesi 2 Penjelasan UU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Banyak sekali informasi bias di ruang publik terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

KLHK berkepentingan mengawal UU Omnibus Law berkaitan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2008.

Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan Ayat per Ayat, serta kaitan antar UU, sehingga tujuan utama lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama untuk kemajuan Indonesia.

Berikut beberapa poin penting yang perlu saya tegaskan:

1. UU Cipta Kerja sangat penting untuk menyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik-konflik tenurial kawasan hutan.

Kita tidak ingin ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan. 

Rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari sumber daya alam. Disinilah peran UU Omnibus Law Cipta Kerja hadir. 

Dengan UU Omnibus Law, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial. Inilah pertama kalinya Perhutanan Sosial diakui dalam UU.

Izin pengelolaan untuk kelompok rakyat kecil ini sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sebagai gambaran, sebelum 2015 rakyat hanya menguasai sekitar 4 % saja dari izin pengelolaan hutan. Namun saat ini realisasi Perhutanan sosial sudah mencapai 4,2 juta ha dan lahan hutan untuk masyarakat sudah sekitar 2,6 juta ha, ini kira-kira menjadi 13-16 % perizinan untuk rakyat kecil (bandingkan dengan sebelumnya yang hanya 4%). 

Komposisi untuk rakyat ini akan terus naik, karena secara ideal nanti dengan target 12,7 juta ha hutan sosial dan Tora, maka akan dicapai izin untuk rakyat kecil hingga 30-35 %. 

Jelas ini mengkoreksi kebijakan di masa kalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu persatu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat, salah satunya dengan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. UU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan, sangat berpihak kepada masyarakat, dimana masyarakat sekitar hutan diikutsertakan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, melalui Hutan Sosial dan TORA. 

Simplenya, ini dimaknai bahwa izin diberikan langsung kepada rakyat kecil, bukan lagi korporasi. Izin untuk korporasi membuka hutan primer dan gambut sendiri sudah dihentikan total secara permanen oleh Bapak Presiden.

Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat, dan melindungi semua hak rakyat sekitar hutan, termasuk hak masyarakat adat.

3. Terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya ‘cuma-cuma’ tanpa ada sanksi apapun.

Faktanya, korporasi yang ‘terlanjur’ berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran akibat ‘kebijakan masa lalu’ dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara. Denda yang paling besar yang memungkinkan, akan masuk ke kas negara untuk nantinya dikembalikan bagi kepentingan rakyat.

Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang ‘bermain-main’ lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas.

Ketentuan ini menjadi penting, karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah. Kita perlu ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan. 

Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu!

4. Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!

Justru melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, mempermudah pemerintah mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan. 

Dengan menggabungkan pengurusan izin AMDAL dengan pengurusan perizinan berusaha, jika perusahaan melanggar, maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

Jadi tidak benar jika dikatakan UU CK menjadikan kemunduran terhadap perlindungan lingkungan, karena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU CK hanya menyederhanakan perizinan, yang tidak hanya dibutuhkan pelaku usaha, tapi juga dibutuhkan masyarakat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

5. Terkait kekhawatiran beberapa kalangan, bahwa kewajiban kawasan hutan 30 % hilang dalam Omnibus Law, juga sangat tidak tepat.

Karena catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung. Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 %…!

Artinya implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools  untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dll atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK. 

__

Sementara 5 poin itu dulu. Saya yakin masih banyak hal kritis lainnya yang masih liar berkembang di publik, menandakan demokrasi di Negara kita masih berjalan dengan baik. 

Yang bengkok mari kita luruskan, yang gelap mari kita terangkan. Sehingga kita akan seiya sekata bergerak bersama mewujudkan Indonesia Maju..

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *